Sebut Warga Minang Tak Bisa Jadi Presiden, Natalius Pigai Dipolisikan

Sebut Warga Minang Tak Bisa Jadi Presiden, Natalius Pigai Dipolisikan

Terbaiknews - – Warga Minang mempolisikan mantan Komisioner Komnas HAMNatalius Pigai. Kasus ini...

– Warga Minang mempolisikan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Kasus ini berdasarkan pernyataan Pigai yang menyebut warga Minang tidak bisa menjadi Presiden RI.

Aznil, 48, selaku pelapor mengatakan, pernyataan Pigai dianggap sebagai bentuk diskriminatif terhadap suku tertentu. Karena mendeskriditkan suku Minang yang dianggap tidak pernah bisa menjadi Presiden.

“Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim alhamdulilah laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden,” kata Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Laporan ini diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.

Aznil menyampaikan, warga Minang menilai pernyataan Pigai bisa menimbulkan keonaran. Sehingga, dia memutuskan membawa ke jalur hukum.

“Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menambahkan, pernyataan Pigai tersebut dibuat di media sosial. “Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar ibu kota saja pernah di Sumatera Barat masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden,” tukas Bambang.

Pigai dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori