Sebut Covid-19 Hoax dan Katai Dokter Goblok, Pelajar Ditangkap Polisi

Sebut Covid-19 Hoax dan Katai Dokter Goblok, Pelajar Ditangkap Polisi

Terbaiknews - Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Krisna B. (Antara/Kornelis Kaha)

JawaPos.com – Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pelajar SMP berinisial S yang menyebarkan hoaks Covid-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah berkaitan dengan Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan di Kupang, Senin (1/2), mengatakan bahwa S diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut,” katanya, dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activityofdailyliving(ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke Whatsapp grup.

“Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial,” ujar Krisna.

Dari hasil pemeriksaan tersebut S mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang memperlihatkan seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19.

Di dalam ruangan pasien yang diduga Covid-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar Covid-19. Pasien yang terpapar Covid-19 itu justru telah meninggal dunia.

S kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu, dua diantaranya tersebar. Di video pertama, S menyebutkan bahwa Covid-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.

Di video keduanya yang tersebar, S juga membakar masker dan membuang hand sanitizer sambil mengatakan bahwa membakar dan membung hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosialdigunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.

Berita dengan kategori