Revisi UU Pemilu Hanya Ramai di Parlemen, DPR Diminta Dengar Aspirasi Penyelenggara

Revisi UU Pemilu Hanya Ramai di Parlemen, DPR Diminta Dengar Aspirasi Penyelenggara

Terbaiknews - - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulanamenilaiwacana revisi...

, - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulanamenilai, wacana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini masih menjadi perdebatan di parlemen saja.

Penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), justru terlihat tak dilibatkan dalam wacana ini.

"Seharusnya DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau tidak terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi juga beban penyelenggara, aspirasi penyelenggara Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 seharusnya juga diikutsertakan, mereka didengar," kata Ihsan dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Perludem: Aneh Jika Partai dan Pemerintah Enggan UU Pemilu Direvisi

Menurut Ihsan, penyelenggara pemilu menjadi pihak yang sangat terdampak atas berlakunya Undang-Undang Pemilu.

Beban penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada revisi undang-undang ini. Apalagi, beban akan terasa jika pelaksanaan pilkada dan pemilu nasional digelar secara bersamaan atau dalam tahun yang sama.

Oleh karenanya, semestinya perdebatan tentang revisi UU Pemilu sejak awal melibatkan aspirasi penyelenggara, bukan hanya berkutat pada suara fraksi partai politik di DPR.

"Kan ini tidak, seolah-olah DPR jalan sendiri, pemerintah juga jalan sendiri. Mereka mengambil sikap masing-masing," ujarnya.

Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan

Ihsan mengatakan, ada banyak persoalan terkait penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya bisa diakomodir melalui revisi undang-undang.

Persoalan itu tidak hanya seputar jadwal penyelenggaraan pilkada, sistem pemilu, atau ambang batas parlemen (presidential threshold) saja.

Akan tetapi, ada persoalan lain yang belum diselesaikan seperti karut-marutnya proses penegakan hukum pemilu, hingga amanat undang-undang mengenai pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.

Persoalan-persoalan itu, kata Ihsan, sebenarnya telah diakomodasi melalui sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo

Setidaknya, ada 15 Putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditindaklanjuti, misalnya melalui revisi undang-undang.

"Kami khawatirnya begini, ada banyak pertanyaan khusus terkait dengan penegakan hukum pemilu yang ternyata tidak cukup diantisipasi oleh pembentuk undang-undang, lalu mereka sudah mengambil sikap tidak akan melakukan revisi, tetapi ternyata ada problem," ujar Ihsan.

"Akhirnya mereka kelimpungan, ujug-ujug nanti misalnya justru mengeluarkan Perppu. Ini kan model-model seperti ini kan seharusnya bisa diminimalisir," tuturnya.

Revisi UU Dinilai Tepat untuk Perbaiki Penyelenggaraan Pemilu

Berita dengan kategori