Revisi UU Pemilu Dinilai Bisa Tingkatkan Indeks Demokrasi Indonesia

Revisi UU Pemilu Dinilai Bisa Tingkatkan Indeks Demokrasi Indonesia

Terbaiknews - - Direktur Eksekutif NetgritFerry Kurnia Rizkiyansyah menilai revisi Undang-undang (UU) Pemilu...

, - Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai revisi Undang-undang (UU) Pemilu bisa berdampak positif untuk meningkatkan indeks demokrasi Indonesia.

"Ini sangat baik sekali bagi aktivitas proses kenegaraan dan ini akan meningkatkan indeks demokrasi," ujar Ferry dalam webinar "Maju-Mundur Revisi Undang-undang Pemilu" yang digelar Perludem, Minggu (7/2/2021).

Selain dampak lain jika UU Pemilu diperbaiki adalah menguatnya peran kelembagaan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU).

Perludem: Aneh Jika Partai dan Pemerintah Enggan UU Pemilu Direvisi

Kemudian, revisi UU Pemilu juga dapat berimplikasi terhadap penguatan peserta Pemilu maupun partai politik.

Akan tetapi, yang tak kalah penting adalah potensi terjadinya penguatan kesadaran politik masyarakat.

Jika itu terjadi, Pemilu ke depannya dapat dianggap sebagai bagian yang sangat penting oleh semua elemen.

Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, UU Pemilu saat ini perlu direvisi secara komprehensif, bukan semata hanya tumbal sulam kekurangan atas penyelenggaraan sebelumnya.

"Jadi sebuah keniscayaan proses yang harus didesain (direvisi)," kata Ferry.

Ferry menyebutkan, situasi saat ini sudah sangat ideal untuk merevisi UU Pemilu.

Hal itu tak lepas dari banyaknya catatan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Sebenarnya ini adalah satu masa yang pas sekali untuk perbaikan terkait Pemilu ke depan," ucap dia.

Revisi UU Dinilai Tepat untuk Perbaiki Penyelenggaraan Pemilu

DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Komisi II DPR mengusulkan revisi Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) lalu, dengan alasan terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Berita dengan kategori