Revisi UU Migas Belum Kelar, Produksi Minyak Sulit Naik

Revisi UU Migas Belum Kelar, Produksi Minyak Sulit Naik

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah memiliki target yang tinggi dalam meningkatkan produksi minyak...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memiliki target yang tinggi dalam meningkatkan produksi minyak di masa depan, yakni 1 juta barel per hari (bph) pada 2030 mendatang. Namun upaya mendorong produksi ini masih terganjal pada kejelasan hukum.

Saat ini perusahaan minyak tengah menantikan Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seperti diketahui, Revisi UU Migas ini sudah mangkrak cukup lama sampai hampir satu dekade.

Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VII agar segera merampungkan Revisi UU Migas ini karena UU Migas ini bakal menjadi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.


"Revisi UU Migas ini sudah lama, hampir sembilan tahun nggak jadi-jadi. Kalau bisa, Revisi UU Migas diselesaikan," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (08/02/2021).

Hal senada disampaikan Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan. Dia mengatakan yang dibutuhkan investor adalah kepastian hukum di mana Revisi UU Migas yang dinantikan sampai hari ini belum juga rampung.

Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum, maka ini akan membuat investor semakin tertarik untuk berinvestasi di Tanah Air. Dengan demikian, target peningkatan produksi minyak yang telah ditentukan pemerintah bisa tercapai.

"Kendala saat ini buat saya adalah kepastian hukum. Sejauh ini Revisi UU Migas belum selesai. Ini adalah salah satu kunci investasi yang diharapkan investor," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sampai saat ini belum ada kekuatan hukum tetap karena masih diatur dalam Perpres. Masalah ini, imbuhnya, harus dirampungkan bersama dengan sejumlah masalah lainnya.

"Bicara posisi SKK Migas, hanya dibentuk Perpres. Teman-teman SKK melakukan pengawasan, mereka juga butuh kepastian badan, sewaktu-waktu bisa dibubarkan kembali," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/ IPA) Marjolijn Wajong mengatakan Revisi UU Migas ini bakal memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kelembagaan SKK Migas.

Kepastian hukum dan keberadaan lembaga hulu migas ini menurutnya penting karena perusahaan migas berkontrak dengannya.

"Kepastian hukum keberadaan lembaga ini harus jelas karena kita berkontrak (dengan SKK Migas)," ungkapnya dalam acara diskusi 'Road to 1 Million BOPD and 12 BSCFD Gas in 2030' secara daring, Jumat (20/11/2020).

Revisi UU Migas ini menurutnya juga diperlukan demi membuat investasi di sektor migas lebih ramah, sehingga bisa menarik minat investor untuk berbisnis di hulu migas di Tanah Air.

"Revisi UU Migas diperlukan untuk iklim investasi yang friendly," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]

(wia)

Berita dengan kategori