Residivis Pembunuhan Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Batam

Residivis Pembunuhan Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Batam

Terbaiknews - BatamIDN Times - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Udin Tato (47) di kediamannya di kawasan...

Batam, IDN Times - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Udin Tato (47) di kediamannya di kawasan perumahan Bida Asri, Batu Besar, Batam, Kepri, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.50 WIB. Ia adalah tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imrandi Mapolda, Rabu (3/2/2021).

1. Kasus terungkap berkat laporan ibu korban

Residivis Pembunuhan Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di BatamPolda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan residivis, Rabu (3/2/2021). (IDN Times/ Margaretha Nainggolan).

Dhani mengatakan, kejadian pencabulan Senin (1/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Ibu korban melaporkan tindakan pencabulan dilakukan tersangka terhadap anaknya baru berusia empat tahun.

“Dari keterangannya bahwa anaknya telah mengalami pencabulan yang dilakukan tetangganya,” ujar Dhana.

Ia menambahkan, upaya pencabulan dilakukan saat korban selesai melaksanakan pengajian di masjid perumahan. Kemudian pelaku mengajak korban untuk membelikan bakso.

Korban dibawa ke pondok penggalian pasir, sekitar pukul 19.30 WIB. Setelahnya, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban uang Rp1 ribu.

“Dari pengakuan tersangka, saat itu ia dalam kondisi mabuk karena mengonsumsi minuman keras. Lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut" jelas Dhani.

2. Tersangka mengaku mencabuli lima korban

Residivis Pembunuhan Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di BatamIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Berdasarkan laporan dari ibu korban, selanjutnya Selasa (2/2/2021) sekira 01.50 WIB, kepolisian melakukan penyelidikan dan pencarian kepada yang diduga tersangka. Tim kemudian berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada lima korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari empat tahun sampai dengan tujuh tahun,” ujar Imran.

3. Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan

Residivis Pembunuhan Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Batam(Ilustrasi pembunuhan dan olah TKP) IDN Times/Mia Amalia

Diketahui tersangka Udin Tato ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep, Lingga, Kepri 2004 silam. Tersangka telah menjalani masa hukumannya selama 6 tahun.

"Kasus ini akan terus kita dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari lima orang anak perempuan di bawah umur terutama anak-anak Balita dibawah 5 tahun,” jelas Imran.

Udin dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp 15 miliar.

Berita dengan kategori