Rekonstruksi Kasus Bansos, Duit Suap Dalam Gitar hingga di Karaoke

Rekonstruksi Kasus Bansos, Duit Suap Dalam Gitar hingga di Karaoke

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus...

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) kepada mantan Menteri Sosial Juliari.

Dilansir ANTARA, rekonstruksi dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Dalam rekonstruksi itu, KPK menghadirkan para tersangka beserta sejumlah saksi. Setidaknya terdapat 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

1. Penyerahan uang suap dilakukan sebanyak enam tahap di Gedung Kemensos

Rekonstruksi Kasus Bansos, Duit Suap Dalam Gitar hingga di KaraokeMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam adegan empat pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap satu senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke (pihak swasta) yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Selanjutnya adegan lima pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap tiga senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Dalam adegan tujuh pada Juni 2020 di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Kemensos kembali terjadi pemberian tahap lima senilai Rp100 juta yang masih dihadiri Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Kemudian adegan delapan pada Juli 2020 terjadi penyerahan uang tahap enam sebesar Rp100 juta masih di ruangan Joko di lantai 3 Kemensos yang dihadiri Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

2. Penyerahan uang suap mulai dari dimasukkan ke dalam gitar, hingga pertemuan di karaoke

Rekonstruksi Kasus Bansos, Duit Suap Dalam Gitar hingga di KaraokeMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Adegan sembilan pada Juli 2020 terjadi di ruang Sekretariat lantai 5 Kementerian Sosial gedung Cawang Kencana terjadi pemberian tahap 7 sebesar Rp180 juta yang menghadirkan Joko, Harry, Rangga, Lucky serta Direktur Keuangan PT MHS Rajif Bachtiar Amin dan pihak swasta bernama Indra Rukman.

Adegan 13 terjadi di Boscha Cafe pada Agustus 2020 untuk melakukan penyerahan uang tahap delapan sebesar Rp150 juta.

Saat itu uang dimasukkan ke dalam gitar dan dihadiri Harry Van Sidabukke dan seseorang bernama Sanjaya yang ikut diamankan dalam OTT KPK pada 5 Desember 2020.

Dalam adegan 14 untuk merekonstruksi peristiwa penyerahan suap tahap sembilan senilai Rp200 juta pada Agustus 2020 yang dilakukan di ruang Sekretariat lantai 5 gedung Kemensos dan dihadiri oleh Sanjaya dan Harry Van Sidabukke.

Kemudian adegan 15 terjadi pada Oktober 2020 di ruang Sekretariat lantai 5 Kemensos gedung Cawang Kencana terjadi penyerahan uang tahap sepuluh senilai Rp200 juta yang dihadiri oleh Harry Van Sidabukke dan Matheus Joko Santoso.

Masih ada adegan 17 pada Oktober 2020 di Karoke Raia yang dihadiri oleh Harry Van Sidabukke dan Matheus Joko Santoso dan ditunjukkan ada uang Rp50 juta dalam pertemuan tersebut.

3. KPK menduga Mensos Juliari Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar

Rekonstruksi Kasus Bansos, Duit Suap Dalam Gitar hingga di KaraokeTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.

Berita dengan kategori