Program Bantuan Hukum Jadi Prioritas Otto Hasibuan untuk Peradi

Program Bantuan Hukum Jadi Prioritas Otto Hasibuan untuk Peradi

Terbaiknews - – Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Masa Jabatan...

– Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Masa Jabatan 2020–2025 dilaksanakan hari Senin (8/2). Selain pelantikan Pengurus DPN juga dilakukan pelantikan Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Pusat Bantuan Hukum Peradi.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan PBH Peradi akan berupaya untuk mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dapat dijalankan pada tahun 2021. Yaitu memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan askes hukum.

“Pogram bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan beliau menyampaikan ini program kerja yang harus digalakkan, sehingga ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya,” ujar Asido melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/2).

Otto Hasibuan berharap agar masyarakat di seluruh pelosok tanah air bila membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing, dimana kualitas Advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama, tambah Asido

Asido menyampaikan, konsistensi Otto Hasibuan yang menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program kerjanya. Hal ini membuktikan Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang–Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengenai Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu

Menurut Asido hal ini dibuktikan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang–Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma maka pada pasal 15 ayat (2) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang diatur dengan peraturan Organisasi Advokat dimana berdasarkan Pasal 18 maka Unit Kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.

“Organisasi Advokat Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi Advokat yang menjalankan ketentuan Undang–Undang Advokat dan peraturan pemerintah di mana unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat. Setelah dibentuk sebelum waktu 6 (enam) bulan yaitu pada tanggal 11 Mei 2009 dengan nama Pusat Bantuan Hukum Peradi sehingga jauh sebelum lahirnya Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi Advokat, sehingga SKMA tersebut jelas telah mengabaikan Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah,” ujar Asido.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori