PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Tak Boleh Liburan Ke Luar Kota

PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Tak Boleh Liburan Ke Luar Kota

Terbaiknews - Ilustrasi sosialisasi PPKM (Damianus Bram/Radar Solo)

JawaPos.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan mulai diberlakukan mulai besok, 9 hingga 22 Februari 2021. Pengetatan akan dilakukan hingga skala desa atau kelurahan pada tingkat RT dan RW.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 yang sekaligus Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan, selama PPKM Mikro diberlakukan, pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang.

Seperti diketahui, sebentar lagi akan ada Hari Raya Imlek pada 12 Februari 2021 mendatang. Sehingga pada tanggal tersebut aparatur negara dilarang berlibur ke luar kota.

“Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).

Selama PPKM Mikro berjalan, pemerintah akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri. Pengetesan random atau tes acak, serta juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan juga akan dilakukan.

“Penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing baik itu PCR maupun antigen swab,” tuturnya.

Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ucapnya.

Airlangga juga mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Mikro, pemimpin kementerian dan lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang.

Berita dengan kategori