PPKM Mikro Berlaku Besok, Melanggar Ada Sanksi?

PPKM Mikro Berlaku Besok, Melanggar Ada Sanksi?

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan besok Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Bagaimana penerapannya, dan apakah ada sanksi yang diterapkan jika dilanggar?

Seperti diketahui, dalam PPKM skala mikro, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat pada tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di setiap wilayah pemukiman, yang pengendaliannya disesuaikan dengan Zonasi Hijau, Zonasi Kuning, Zonasi Oranye dan Zonasi Merah.


Pada Zonasi Hijau (tidak ada kasus aktif), jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Maka pengendaliannya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.

Zonasi Kuning (penularan komunitas rendah), dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Maka pengendaliannya PPKM Level Rumah Tangga, dengan temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian pada zonasi Oranye (penularan komunitas sedang), dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Maka pengendaliannya dengan penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.

Lalu pada Zona Merah (penularan komunitas tinggi) yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial.

Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.

Pada PPKM Mikro juga pemerintah membatasi kegiatan di mal-restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khususnya pada restoran, kapasitas dine-in maksimal 50%.

"Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Lalu, pada kegiatan di tempat ibadah secara umum kapasitas maksimal ialah 50% dengan protokol kesehatan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam konferensi Pers, Selasa (8/2/2021).

Penerapan Sanksi PPKM Skala Mikro

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Kendati demikian, dia tidak menyebut secara eksplisit contoh kasus seperti apa sanksinya

"Seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan. 98% kabupaten, kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya," kata Safrizal dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Kemudian, apabila pada level RT/RW atau desa juga ingin memberikan sanksi sosial kepada pelanggar ketentuan PPKM Mikro, maka keputusannya diserahkan kepada musyawarah desa.

Nantinya, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.

"Yang tinggal di desa, penerapannya nanti di posko desa segera membentuk tim penegakan disiplin di level desa. Jika perlu ada sanksi di level desa, maka kepala desa atau kelurahan rembuk dengan musyawarah desa atau di kelurahan untuk menetapkan sanksi sosial atau denda di level mikro atau kelurahan," ujar dia.

"Basisnya tetap kepada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota," kata Safrizal melanjutkan.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Berita dengan kategori