Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

Terbaiknews - - Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung.Perkara itu...

, - Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung.

Perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Kemudian, kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi Bogor.

"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada Jumat (5/2/2021).

Rusdi mengatakan, termasuk Rizieq, total ada delapan tersangka dalam ketiga kasus itu.

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kedua Rizieq Shihab pada 22 Februari 2021

"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti Kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang tiga tersebut," tuturnya.

Dalam kasus Megamendung, Bogor, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Kemudian, dalam kasus RS Ummi Bogor, Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 216 KUHP.

Berita dengan kategori