Polri Dalami Kemungkinan Adanya Cabang Pasar Muamalah di Daerah Lain

Polri Dalami Kemungkinan Adanya Cabang Pasar Muamalah di Daerah Lain

Terbaiknews - - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mendalami kemungkinan...

, - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya cabang pasar muamalah di daerah lainnya.

Berdasarkan temuan penyidik, pada sebagian koin-koin dinar dan dirham yang jadi alat transaksi di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, tercetak tulisan 'Amirat Nusantara' dan 'Amir Zaim Saidi'.

"Ini lagi didalami, masih didalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ramadhan menjelaskan, 'Amirat' berarti 'pimpinan'. Kemudian, tulisan 'Amir Zaim Saidi' yang tercetak di koin dimaksudkan bahwa Zaim Saidi sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut.

Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Tempuh Pendidikan hingga ke Luar Negeri

Zaim Saidi diketahui merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah. Ia juga menyediakan wakala induk atau tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Ramadhan memastikan polisi akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pasar serupa di daerah lain.

"Tentu akan dilakukan penindakan yang sama, maksudnya ditemukan pasar-pasar muamalah yang seperti itu juga di daerah lain," tuturnya.

Zaim Saidi sendiri telah ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Ia kini berstatus sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

Berita dengan kategori