Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia

Terbaiknews - Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan Kejagung mengatakan bahwa itu risiko dia (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

– Kejaksaan Agung menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari. Vonis 10 tahun penjara itu dinilai merupakan risiko nya karena keterangannya berbelit-belit dalam proses persidangan.

“Itu risiko dia kan, karena keterangannya dia berubah-ubah,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Ali Mukartono di Kompleks Kejagung, Senin (8/2).

Ali menyampaikan, keterangan Pinangki di dalam persidangan berbelit-belit dan berubah-berubah. Sehingga wajar jika vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada Pinangki. “Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan enggak ngaku. Ah, itu risiko dia,” ujar Ali.

Meski lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara, Ali menghormati putusan 10 tahun penjara terhadap Pinangki. “Ya, itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri,” tandas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang. Dia membelanjakan uang hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050. Kemudian pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Hakim meyakini mereka menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 88 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori