Perludem Nilai Muncul Amnesia Elektoral, Pemilu 2019 Dianggap Berat tapi Tak Ingin Revisi UU

Perludem Nilai Muncul Amnesia Elektoral, Pemilu 2019 Dianggap Berat tapi Tak Ingin Revisi UU

Terbaiknews - - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai...

, - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai pihak-pihak yang menolak revisi Undang-Undang Pemilu tengah mengalami amnesia elektoral.

Pasalnya, menurut Titi, hampir semua pihak sebelumnya menyatakan penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu perlu dievaluasi karena telah menyebabkan banyak masalah.

"Ini ada amnesia elektoral, ketika lepas dari pemilu 2019 hampir semua pihak ketika melakukan audit dan evaluasi menyatakan pemilunya sangat berat, sangat membelah, dan kemudian menjauhkan pemilih dari politik gagasan dan program, tapi sekarang tiba-tiba tidak menghendaki adanya perubahan kebijakan atau revisi Undang-Undang Pemilu," kata Titi dalam sebuah diskusi yang digelar Fraksi Nasdem, Kamis (4/2/2021).

Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo

Titi menuturkan, penguatan dan perbaikan kebijakan terkait Pemilu merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan.

Titi pun berpendapat alasan pihak-pihak yang menolak revisi UU Pemilu hanya dilatarbelakangi pada kepentingan elektoral semata.

Beberapa di antaranya wacana menormalisasi pelaksanaan pilkada menjadi tahun 2022 dan 2023, perubahan ambang batas parlemen, dan pengecilan daerah pemilihan.

"Tiga alasan itu yang membuat kalkulasi politik para pihak yaitu pemerintah dan partai politik menjadi argumen untuk menolak revisi atau pembahasan RUU Pemilu yang sudah bergulir di DPR," kata dia.

Polemik Revisi UU Pemilu, Ambisi Parpol atau Kepentingan Rakyat?

DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Adapun di dalam draf sementara RUU Pemilu terdapat perubahan ketentuan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yakni Pasal 217 yang mengatur PT sebesar 5 persen.

Kemudian, Pasal 566 dan Pasal 577 diatur bahwa ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3 persen.

Jika Pilkada dan Pilpres Tetap 2024, Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Berita dengan kategori