Perda Intoleran Harus Dicabut dalam 30 Hari, KPAI: Bisa Saja Bohong

Perda Intoleran Harus Dicabut dalam 30 Hari, KPAI: Bisa Saja Bohong

Terbaiknews - Komisioner Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti (Miftahulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri diberikan kebebasan dalam memilih untuk menggunakan atau tidak mengenakan atribut keagamaan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Namun, masih ada kesalahpahaman atas SKB tersebut.

Oleh karenanya, Komisioner Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta agar sosialisasi SKB Tiga Menteri dilakukan secara berkala dalam kurun waktu satu tahun.

“Kami mendorong pemerintah pusat ataupun daerah melakukan sosialisasi secara masif minimal satu tahun,” jelasnya dalam diskusi daring Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi Respons Terhadap SKB Tiga Menteri, Senin (8/2).

Sebab, sosialisasi kebijakan baru ini butuh waktu lama agar benar-benar bisa dipahami warga pendidikan Indoensia. Tidak bisa hanya dalam waktu sebulan saja.

Oleh karena itu, ia mengkritisi pencabutan peraturan daerah (perda) yang bersifat intoleran ini dalam waktu 30 hari oleh pemerintah daerah (pemda). Hal tersebut tidak dapat dilakukan terburu-buru.

“Saya rasa ini susah. Karena susah juga untuk melihat implementasinya. Kalau cuma ditanya kan, bilang saja sudah dicabut. Bisa saja bohong,” ujarnya.

Selain itu, sosialisasi ini juga dapat membentuk pemahaman dan membangun sikap toleransi. “Yang beredar salah begini dilurusin dulu, baru kita berikan batas waktu. Kalau nggak begitu, kita juga nggak tahu apa yang mau diawasi. Ketika batas 30 hari selesai di Maret, dari mana tahu dilakukan atau belum implementasi SKB-nya?” pungkas Retno.

Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, apabila terdapat daerah atau sekolah yang memiliki peraturan yang bersifat intoleran, maka kepala daerah atau kepala sekolah wajib mencabut regulasi tersebut. Kebijakan itu harus dicabut sebelum 5 Februari 2021.

“Berarti konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” jelas dia dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Berita dengan kategori