Penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Terbaiknews - Wakil Ketua KPKNawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPKJakarta SelatanRabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasas Pratama ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu bakal segera menjalani persidangan.

“Hari ini (4/2) JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyampaikan, penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ali belum membeberkan kapan sidang perdana kasus suap ekspor benur ini dilaksanakan.

“Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Suharjito bakal didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara dugaan suap ekspor benih lobster, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita dengan kategori