Pengacara: Tommy Soeharto Tidak Pernah Halangi Pembangunan Tol Desari

Pengacara: Tommy Soeharto Tidak Pernah Halangi Pembangunan Tol Desari

Terbaiknews - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

– Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui tim kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak menegaskan, tidak pernah menghalang-halangi pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Karena fasilitas tersebut merupakan sarana bagi masyarkat umum.

Menurut Victor, Tommy hanya tidak mau dipaksakan untuk menerima nilai pembebasan lahan secara sepihak. Karena putra Presiden RI kedua itu tidak dilibatkan.

“Pada dasarnya, klient kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat bagi masyarakat umum, tapi prosesnya disitu,” kata Victor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Bahkan, Victor menuturkan Tommy menginginkan permasalahan ini bisa selesai pada tahap mediasi. Hal ini demi kelancaran pembangunan tol Desari.

“Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum,” tegas Victor.

Sementara itu, tim kuasa hukum pejabat pembuat komitmen (PPK) tol Depok-Antasari atau selaku tergugat II Marlon Ciusihaloho menegaskan, gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto merupakan yang kedua kalinya. Dia mengaku, pihak PUPR sudah memenuhi kewajibannya untuk membebaskan lahan milik Tommy.

“Sebelumnya saudara Hutomo Mandala Putra sudah pernah mengajukan permohonan keberatan di PN Jaksel yang inti putusannya itu, hakim menyatakan permohonan keberatan itu tidak dapat diterima,” ucap Marlon.

Marlon mengklaim, apa yang digugat oleh Tommy Soeharto sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum. “Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan,” tegas Marlon.

Dalam gugatannya, Tommy menggugat lima pihak. Yakni Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

Berdasarkan data di laman resmi Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini terrkait dengan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik Tommy yang dipakai untuk proyek Tol Desari. Dengan rincian bangunan kantor (1.034 m2), bangunan pos jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta sarana pelengkap dan tanah seluas 922 m2.

Total ganti rugi materiil dan immateriil yang digugat kepada kelima tergugat senilai Rp 56.670.500.000. Tergugat II dihukum melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Tommy sejumlah Rp 34.190.500.000. Uang tersebut dibayarkan kepada Tommy selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus.

Adapun rincian dari Rp 34.190.500.000 yaitu tanah senilai Rp 28.858.600.000 dengan luas 922 m2, atau setara Rp 31,3 juta permeternya. Kemudian biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000, terdiri dari bangunan kantor 1.034 m2 dengan harga permeter Rp 4.700.000, bangunan pos jaga 15 m2 dengan harha permeter Rp 2.993.333,33, dan garasi 57 m2 dengan harga permeter Rp 2.989.473,68.

Selanjutnya, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256,8 juta dengan rincian biaya pengganti baru listrik PLN 8.800 watt, air sumur 1 Unit, pagar depan terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi lebih dari 2 Meter seluas 91 m2, dan halaman depan terbuat dari konblok seluas 531 m2.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori