Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena Diprovokasi

Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena Diprovokasi

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga memukul petugas rumah tahanan...

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga memukul petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Padahal NHD (Nurhadi) telah diprovokasi oleh saudara Muniri (pelapor) dengan ucapan 'pukul saya, pukul saya'. Adapun ayunan tangan kiri dari NHD sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari saudara Muniri," kata Ketua Tim Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, lewat keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (3/2/2021).

1. Nurhadi belum pernah dimintai keterangan sejak insiden pemukulan

Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena DiprovokasiPengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail (ANTARA/HO-Aspri)

Peristiwa dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021. Maqdir mengatakan, sejak saat itu hingga Senin 1 Februari 2021, kliennya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK maupun Kepolisian.

"Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan NHD (Nurhadi) menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK," ucap Maqdir.

Maqdir menjelaskan, saat di tempat kejadian perkara (TKP), ada 10 orang saksi yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa antara Nurhadi dan Muniri. Di antaranya tujuh tahanan bernama Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, Amiril Mukminin, serta Nurhadi sendiri.

"Kemudian tiga orang staf atau petugas Rutan C-1 yang bernama saudara Turitno dan saudara Nasir, serta saudara Muniri," katanya.

2. Keterangan pelapor dinilai tidak sesuai fakta

Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena DiprovokasiIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Maqdir menyampaikan, pihak Polsek Setiabudi sudah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, yaitu Muniri dan dua petugas Rutan KPK lainnya Turitno dan Nasir. Mereka saat itu didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

Padahal, Muniri, Turitno dan Nasir merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Nurhadi, kata Maqdir, curiga ada pengarahan dari Biro Hukum KPK.

"Keterangan saksi pelapor (Muniri) dan dua orang saksi yang lain (Turitno dan Nasir) adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Maka, terlapor (Nurhadi) akan mengambil langkah hukum, yakni dengan cara melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor dan melaporkan juga dua orang saksi lainnya tersebut kepada pihak Kepolisian," kata Maqdir.

3. Pernyataan KPK disebut hoaks

Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena DiprovokasiIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK sebelumnya menyatakan insiden pemukulan itu dipicu karena Nurhadi salah paham. Hal itu terkait adanya sosialisasi renovasi di kamar mandi Rutan lembaga antirasuah. Maqdir mengklaim, tidak pernah ada rencana renovasi kamar mandi.

Menurutnya, fakta yang sebenarnya kamar mandi akan ditutup dan disegel secara permanen. Hal ini karena, ditemukan satu buah power bank pada tabung exhaust fan ketika ada pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi bernama Imam dan dua orang anak buahnya pada Rabu, 27 Januari 2021.

"Tidak pernah ada sosialisasi renovasi Kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehingga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar Mandi selama ini adalah keliru atau hoaks," ujar dia.

4. KPK minta Maqdir tidak menggiring opini publik

Pengacara: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK karena DiprovokasiPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pihaknya menyayangkan Maqdir berasumsi atas kejadian yang menimpa Nurhadi. Ia pun meminta Maqdir langsung berkomunikasi dengan Nurhadi untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih, sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu 31 Januari 2021.

Ali berharap, Maqdir objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi, dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," tutur Ali.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah sebelumnya mengatakan, akan melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Gelar perkara dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Dari gelar perkara akan muncul rencana penyelidikan dan penyidikan. Baru nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (2/2/2021),

Berita dengan kategori