Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan PPKM Mikro

Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan PPKM Mikro

Terbaiknews - ,- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah...

,- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

PPKM berskala mikro ini diterapkan selama 14 hari, mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.

"Saya meminta pemerintah daerah (pemda), Satgas Penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka Covid-19," kata Azis, dalam keterangan pers, Selasa.

Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Sulit Kendalikan Pandemi, Ini Alasannya

Azis mendorong Satgas Penanganan Covid-19 dan pemda untuk mengklasifikasi kondisi masing-masing wilayah, agar penanganan Covid-19 yang dilakukan sesuai cakupan pemberlakuan pembatasan.

Pemda juga diharapkan melakukan sosialisasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan dan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat bawah.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan," ujar Azis.

Ini Tugas Gubernur hingga Kepala Desa Selama PPKM Mikro Jawa-Bali

Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 ditingkatkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Azis menambahkan, pemerintah juga mesti memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat untuk meminimalisasi penularan Covid-19 di berbagai klaster.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro dilakukan dengan pendekatan pembatasan kegiatan masyarakat di level tempat tinggal.

PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?

Berdasarkan temuan pemerintah, masih ada peningkatan mobilitas masyarakat di level permukiman.

"Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan PPKM secara mikro di mana pendekatannya di area tempat tinggal," tutur Airlangga, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (8/2/2021).

Dengan demikian, PPKM mikro dilaksanakan dengan penguatan pengawasan di level bawah, yakni tingkat desa/ kelurahan hingga RT dan RW dengan melibatkan peran posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa/kelurahan.

Berita dengan kategori