Pembakar Alphard Putih Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara

Pembakar Alphard Putih Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara

Terbaiknews - KENA BATUNYA: Tersangka Pije melaksanakan rekonstruksi pembakaran mobil milik artis Via Vallen di SidoarjoJawa Timur. (Indra/Antara)

JawaPos.com – Pije selaku terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung secara dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2).

’’Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,’’ ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Antara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan selama menjalani persidangan. ’’Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,’’ tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo pun tak membantah keputusan itu. ’’Kami terima,’’ ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih belum memutuskan menolak atau menerima vonis tersebut. ’’Kami pikir-pikir dulu,’’ ujar pengacara terdakwa.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan, RT 02/RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang truk selama dua hari, sejak 17–19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya tersebut. Karena merasa sudah mati-matian berusaha ingin berjumpa, namun keinginannya tak terwujud, Pije yang gelap mata akhirnya membakar mobil milik idolanya itu. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori