PDI-P Tunjuk Diah Pitaloka Gantikan Ihsan Yunus sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR

PDI-P Tunjuk Diah Pitaloka Gantikan Ihsan Yunus sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR

Terbaiknews - ,- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P Diah Pitaloka ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi...

,- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P Diah Pitaloka ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR menggantikan Ihsan Yunus yang dirotasi ke Komisi II DPR.

Penetapan Diah sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Senin (8/2/2021).

"Perihal perubahan penugasan kelengkapan DPR RI, yaitu yang semula saudara M Ihsan Yunus, digantikan oleh saudara Diah Pitaloka," ucap Muhaimin di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu kemudian meminta persetujuan mengenai perubahan komposisi pimpinan Komisi VIII DPR.

"Untuk kepentingan ini, apakah para anggota menyetujui susunan tersebut?," tanya Muhaimin.

"Setuju," jawab anggota Komisi VIII DPR.

Kata KPK Soal Nama Kader PDI-P Ihsan Yunus yang Muncul Saat Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19

Dengan penetapan ini, maka susunan pimpinan Komisi VIII DPR RI terdiri dari Yandri Susanto selaku Ketua Komisi VIII serta Ace Hasan Syadzily, Marwan Dasopang, Mokhlas Sidik, dan Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Komisi VIII.

Diberitakan sebelumnya, PDI-P merotasi sejumlah anggota DPR RI periode 2019-2024, salah satunya Ihsan Yunus dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II.

Adapun Ihsan Yunus tengah dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dalam rekonstruksi yang digelar KPK, diketahui bahwa perantara Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara menerima uang Rp 1,352 miliar dan dua sepeda merek Bompton dari Harry Van Sidabuke, pihak swasta yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diah Pitaloka Gantikan Ihsan Yunus Sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR"

Berita dengan kategori