Ombudsman: UU Cipta Kerja Ada Potensi Maladministrasi

Ombudsman: UU Cipta Kerja Ada Potensi Maladministrasi

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini meluncurkan Laporan Tahunan...

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini meluncurkan Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020 secara virtual, Senin (8/2/2021). Salah satu yang disoroti dalam laporan ini adalah terkait kualitas pelayanan publik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dijadwalkan memberikan pengarahan dalam pagelaran ini.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengaku telah melakukan upaya untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan, melalui survei kepatuhan.


"Secara berkelanjutan sejak 2013 Ombudsman melaksanakan survei ini dan hasilnya tingkat kepatuhan memang mengalami perbaikan. Namun yang kami lihat tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan," kata Lely.

"Jadi semakin rendah penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah juga. Karena itu barangkali menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar," jelasnya.

Ombudsman menyadari, bukan perkara mudah untuk memperbaiki kualitas layanan publik, terutama yang bersifat sistemik. Visi Ombudsman, kata dia, selalu berorientasi pelayanan publik yang berkeadilan, kendati harus berhadapan dengan kontroversi.

Kontroversi yang dimaksud, kata dia, salah satunya adalah hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Di mana Ombudsman mencermati kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi apabila persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan,"

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan aturan turunan UU Cipta Kerja akan segera terbit. Jokowi mengaku beberapa aturan sudah selesai, sementara sisanya akan menyusul.


[Gambas:Video CNBC]

(cha/cha)

Berita dengan kategori