Nilai Ganti Rugi Tak Sebanding, Alasan Tommy Soeharto Gugat Tol Desari

Nilai Ganti Rugi Tak Sebanding, Alasan Tommy Soeharto Gugat Tol Desari

Terbaiknews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata mengenai gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). (Istimewa)

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata mengenai gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini ternyata merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya ditolak oleh pengadilan.

“Sebelumnya saudara Hutomo Mandala Putra sudah pernah mengajukan permohonan keberatan di PN Jaksel yang inti putusannya itu, hakim menyatakan permohonan keberatan itu tidak dapat diterima,” kata Marlon Ciusihaloho, tim kuasa hukum pejabat pembuat komitmen tol Depok-Antasari atau selaku tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Marlon mengklaim, apa yang digugat oleh Tommy Soeharto sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur, yaitu UU Nomor 2 perihal penggantian untuk kepentingan umum. Menurutnya, seluruh pembabasan tanah sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan,” tegas Marlon.

Sementara itu, tim kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyatakan, gugatannya ke pengadilan karena Tommy dipaksa untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan.

“Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga, yang semestinya itu 2017 lalu menurut keterangan atau penetapan pengadilan negeri Jakarta Selatan, sudah ditetapkan angka angkanya,” cetus Victor.

Victor menyebut, Tommy menyesalkan dirinya tidak diundang dalam penetapan pembebasan lahan yang terjadi sejak 2017 lalu. Hal ini yang mengakibatkan, Tommy mengajukan gugatan untuk yang kedua kalinya.

“Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian tiga tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan,” beber Victor.

Menurut Victor sidang gugatan ini harus ditunda hingga 1 Maret 2021. Karena pihak tergugat satu yakni BPN belum melengkapi berkasnya. “Tanggal 1 Maret 2021, agenda tetap pemeriksaan surat kuasa, kehadiran tergugat yang lain yang tidak hadir hari ini,” tandas Victor.

Dalam gugatannya, Tommy menggugat lima pihak. Yakni Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

Berdasarkan data di laman resmi Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini terrkait dengan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik Tommy yang dipakai untuk proyek Tol Desari. Dengan rincian bangunan kantor (1.034 m2), bangunan pos jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta sarana pelengkap dan tanah seluas 922 m2.

Total ganti rugi materiil dan immateriil yang digugat kepada kelima tergugat senilai Rp 56.670.500.000. Tergugat II dihukum melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Tommy sejumlah Rp 34.190.500.000. Uang tersebut dibayarkan kepada Tommy selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus.

Adapun rincian dari Rp 34.190.500.000 yaitu tanah senilai Rp 28.858.600.000 dengan luas 922 m2, atau setara Rp 31,3 juta permeternya. Kemudian biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000, terdiri dari bangunan kantor 1.034 m2 dengan harga permeter Rp 4.700.000, bangunan pos jaga 15 m2 dengan harha permeter Rp 2.993.333,33, dan garasi 57 m2 dengan harga permeter Rp 2.989.473,68.

Selanjutnya, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256,8 juta dengan rincian biaya pengganti baru listrik PLN 8.800 watt, air sumur 1 Unit, pagar depan terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi lebih dari 2 Meter seluas 91 m2, dan halaman depan terbuat dari konblok seluas 531 m2.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori