Nama Djoko Tjandra Hilang dari DPO, Saksi Nilai Sekretaris NCB Interpol Indonesia Bertanggung Jawab

Nama Djoko Tjandra Hilang dari DPO, Saksi Nilai Sekretaris NCB Interpol Indonesia Bertanggung Jawab

Terbaiknews - - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Basuki menilaiSekretaris NCB Interpol...

, - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Basuki menilai, Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri bertanggung jawab soal hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Basuki sebagai saksi ahli a de charge atau saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Brigjen Prasetijo Mengaku Sempat Diminta Ke Luar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, awalnya bertanya soal surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo kepada pihak Ditjen Imigrasi.

"Div Hubinter mengetahui itu sudah delete permanen. Div Hubinter melalui Sekretaris NCB itu kirim surat pemberitahuan kepada Imigrasi yang isinya menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah delete permanen," ujar Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, menurut Gunawan, surat dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang menginformasikan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus secara permanen diartikan berbeda oleh pihak Ditjen Imigrasi.

Sebab, Ditjen Imigrasi malah menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO berdasarkan surat pemberitahuan tersebut.

Kubu mantan Kepala Divisi Hubinter Polri itu pun bertanya kepada Basuki, siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa sebab akibat tersebut.

Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Menurut pandangan Basuki, yang bertanggung jawab adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Div Hubinter Polri.

"Kalau di dalam surat tadi itu hanya sifatnya informatif, tidak melakukan suatu permohonan yang ditujukan ke instansi. Akan tetapi kemudian, instansi lain menerjemahkan berbeda, maka apabila terjemahan berbeda ini menimbulkan suatu akibat, maka yang bersangkutan beliaulah yang harus bertanggung jawab," jawab Basuki.

Alasannya, kata Basuki, ada sebuah istilah dalam hukum yang berbunyi "Jangan sampai ada pihak lain yang berbuat, tapi orang lain yang bertanggung jawab".

Berita dengan kategori