Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus Dicabut

Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus Dicabut

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Menteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Anwar Makarimmengatakan aturan yang...

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan aturan yang ada di sekolah dan daerah yang bertentang dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri harus dicabut.

"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring hari ini, Rabu (3/2/2021).

Bersama dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem meneken SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

1. Nadiem larang pemda dan sekolah wajibkan aturan seragam

Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus DicabutPara guru di SMPN 5 Girimukti PPU juga rentan terpapar COVID-19 jika lakukan belajar tatap muka (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Nadiem menyebutkan aturan SKB 3 Menteri secara sepesifik mengatur sekolah negeri. Dia menyebutkan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua adalah pihak yang paling berhak menentukan apakah akan mengenakan seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.

"Karena ini, pemerintah daerah atau pun sekolah, tidak boleh wajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Mendikbud Nadiem.

2. Ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan SKB 3 Menteri

Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus DicabutMendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada sanksi keras yang akan diberikan jika ada Pemda atau sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri. Sanksi bisa diberikan dari Pemda kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan atau dari Gubernur kepada Bupati/Wali Kota.

Kemendagri juga tak akan sungkan memberikan sanksi kepada gubernur jika daerahnya melakukan pelanggaran.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Mendikbud.

3. Ada pengecualian pelaksanaan SKB 3 Menteri untuk Provinsi Aceh

Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus DicabutIlustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Provinsi Aceh mendapat mengecualian dari aturan SKB 3 Menteri yang ditandatangani hari ini.

"Ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama, sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," kata Nadiem.

Nadiem berharap masyarakat, terutama murid, guru, dan orang tua, dapat membantu mengawasi pelaksanaan SKB 3 Menteri ini.

Pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri dapat dilakukan melalui:

- Unit Layanan Terpadu (ULT)
Gedung C Lantai Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jl.Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270

- Pusat Panggilan: 117

- Portal ULT: httpL//ult.kemdikbud.go.id/

- Email: [email protected]

- Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id/

"Dan tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi," kata Nadiem.

Berita dengan kategori