Mendikbud Hapus UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Ini

Mendikbud Hapus UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Ini

Terbaiknews - ILUSTRASI: Siswa kelas XII SMAN 1 Surabaya mengerjakan soal dalam geladi bersih UNBK 2020 (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

– Pemerintah memutuskan tidak menggelar ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun ini. Persebaran Covid-19 yang terus meningkat menjadi alasan utamanya.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19.

’’Berkenaan dengan persebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,’’ tuturnya kemarin (4/2). ’’Sehubungan dengan hal tersebut, diputuskan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,’’ lanjutnya.

Sebagaimana informasi, UN memang bakal dihapus sepenuhnya tahun ini dan diganti dengan asesmen nasional (AN) yang digelar pada September mendatang.

Nadiem melanjutkan, UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tahun ini. Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan sejumlah hal. Di antaranya, menjalani program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian itu bisa beberapa bentuk. Misalnya, portofolio evaluasi nilai rapor dan nilai sikap/perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta penyetaraan untuk lulusan program paket A, B, dan C. Ujian bagi peserta pendidikan kesetaraan dapat berupa ujian tingkat satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan. Peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang tercantum dalam daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan. “Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan data pokok pendidikan,” katanya.

Siswa Peserta Asesmen Nasional Dipilih Acak

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menambahkan, keputusan itu sesuai dengan harapan masyarakat. Yakni, yang berhak memberikan nilai untuk siswa adalah guru, bukan pemerintah. Sebab, gurulah yang paling tahu kemampuan peserta didik. “Nah, sekarang dikembalikan ke bapak-ibu guru masing-masing. Nilai rapor untuk kelulusan SD, SMP, dan SMA diserahkan ke penilaian di sekolah,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.

Lalu, bagaimana dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB)? Jumeri mengungkapkan, bila sebelumnya PPDB jalur prestasi bergantung pada nilai UN, sekarang tidak demikian. Nanti PPDB didominasi seleksi berdasar zonasi, kemudian diikuti afirmasi dan sedikit jalur prestasi.

PPDB diharapkan dilaksanakan secara daring mengingat pandemi yang masih terjadi. Bagi daerah yang membutuhkan mekanisme penyelenggaraan PPDB daring, Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis.

Ujian sekolah (US), lanjut dia, akan tetap digelar satuan pendidikan. Bedanya, US tidak dijadwalkan secara serentak seperti sebelumnya. ’’Bergantung sekolah masing-masing,’’ ujarnya. Salah satu mata pelajaran (mapel) yang diujikan di US adalah pendidikan agama Islam (PAI). Saat ini Direktorat PAI Kemenag menyusun petunjuk teknis US mapel PAI.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori