Mendagri Pastikan Ada Sanksi bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri

Mendagri Pastikan Ada Sanksi bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri

Terbaiknews - ,- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian memintapemerintah daerah (Pemda) dan sekolah...

,- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian meminta, pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah mulai menerapkan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolahyang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatanganiMenteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Makarim,Menteri Dalam NegeriTito Karnavian, danMenteri AgamaYaqut Cholil Qoumas.

Tito mengingatkan, bagi Pemda dan sekolah yang tidak menerapkan SKB tersebut akan dikenakan sanksi.

SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

"Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," kata Tito dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

Tito mengatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan dan mampu membangun karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sesuai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

"Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi tak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dariTribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

Berita dengan kategori