Mau Beli Mobil Listrik? Tunggu Akhir Tahun, Ada Insentif!

Mau Beli Mobil Listrik? Tunggu Akhir Tahun, Ada Insentif!

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Tidak hanya untuk menekan polusi udara, namun juga untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM).

Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum agresif seperti Eropa yang menerapkan pajak karbon demi mendorong transisi ke kendaraan listrik.

Namun, pemerintah Indonesia akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik dari sisi fiskal. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik ini akan 0% pada Oktober atau November tahun ini.


"Yang akan kita berikan adalah insentif dari sisi fiskal. PPnBM-nya akan 0% by October atau November ini," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (05/02/2021).

Oleh karena itu, bila ingin membeli mobil listrik, dia sarankan tunggu sampai insentif ini keluar, yakni pada akhir tahun.

"Jadi, kalau mau beli mobil listrik tunggu saja sampai akhir tahun," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika melihat permintaan mobil listrik secara global, tahun lalu permintaan mobil listrik di Eropa tumbuh 137%, jauh di atas China yang hanya tumbuh 12% dan AS tumbuh 4%.

Indonesia yang bercita-cita menjadi raja baterai, menurutnya di awal masa operasi nantinya produk baterai lithium ini akan diproyeksikan untuk diekspor. Namun, Indonesia tidak bisa tinggal diam dan harus menciptakan permintaan di dalam negeri.

"Jadi memang kalau saya lihat, ini kan sudah ada regulasinya yang nanti akan berlaku akhir tahun ini, PPnBM untuk mobil listrik ini kan 0%," paparnya.

Transisi ini, imbuh Seto, akan lebih cepat jika diterapkan pajak karbon seperti di Eropa. Menurutnya, ambang batas emisi adalah 95 gram per kilo meter (km). Ini berarti, mobil yang emisinya lebih dari 95 gram/km, setiap lewat satu gram saja, maka akan dikenakan denda 95 euro.

"Misal punya mobil di Eropa, ternyata emisinya 195 gram per kilo meter, berarti kan kelebihan 100, nah 100 ini dikali 95 euro, jadi dapetnya (dendanya) 9.500 euro," jelasnya.

Menurutnya, aturan ini menjadi faktor pendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Eropa yang mencapai 137% pada tahun lalu. Pasalnya, orang dibuat membayar jauh lebih mahal untuk membeli atau mengoperasikan mobil-mobil combustion atau mobil yang emisinya di atas standar.

"Kalau itu transformasinya, mungkin bisa cepat karena orang akan melihat cost comparison-nya dibanding mobil hybrid atau combustion," tuturnya.


[Gambas:Video CNBC]

(wia)

Berita dengan kategori