MA Tolak Kasasi Binti, Terpidana Korupsi Dana Jasmas

MA Tolak Kasasi Binti, Terpidana Korupsi Dana Jasmas

Terbaiknews - Binti Rochmah (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

– Upaya hukum Binti Rochmah lolos dari jerat hukum kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016. Putusan kasasi menguatkan putusan banding. Mantan anggota DPRD Surabaya tersebut tetap dihukum pidana dua tahun penjara.

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak M. Ali Rizza menyatakan, informasi putusan kasasi itu didapat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) MA. Dalam informasi tersebut, putusan pada 22 Desember 2020 itu mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menolak kasasi terpidana Binti.

Meski begitu, Rizza mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Karena itu, dia tidak bisa mengeksekusi Binti yang kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim ke lembaga pemasyarakatan (lapas). ’’Ya, informasi SIPP MA begitu (kasasi Binti ditolak). Makanya, kami nunggu petikan putusan atau salinannya dulu, baru dieksekusi,’’ kata Rizza.

Sementara itu, pengacara Binti, Sudiman Sidabukke, menyatakan bahwa dirinya juga belum menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan kasasi kliennya. Di samping itu, masa penahanan Binti habis sejak Desember lalu. Dia mengaku sudah mengirimkan surat kepada jaksa agar Binti segera dikeluarkan dari tahanan. Namun, tidak ada balasan.

’’Kalau tidak ada perpanjangan (masa penahanan) dan tidak ada pemberitahuan (putusan kasasi), aturan hukum menyatakan bahwa orang ini ditahan tanpa dasar,’’ ucap Sudiman.

Sudiman memastikan bahwa Binti tetap kooperatif setelah dikeluarkan jika putusan MA nanti menolak kasasinya. Jika salinan putusan sudah diterima, dia mempersilakan jaksa mengeksekusinya. ’’Seharusnya kooperatif. Kalau harus menjalani, ya harus kembali untuk dieksekusi. Yang kami persoalkan penerapan hukumnya,’’ ujarnya.

Jadi Bu Bos Bengkel, Tepergok Serong, Kini Terapis Panti Pijat Lagi

Sebagaimana diberitakan, Binti dinyatakan bersalah mengorupsi dana hibah jasmas secara bersama-sama. Pengadilan tipikor menghukumnya 1,5 tahun penjara. Masa pidana naik menjadi dua tahun dalam putusan di tingkat banding yang dikuatkan putusan kasasi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori