LPSK Serahkan Kompensasi Sebesar Rp 7,285 Miliar kepada Korban Bom Bali I dan II

LPSK Serahkan Kompensasi Sebesar Rp 7,285 Miliar kepada Korban Bom Bali I dan II

Terbaiknews - ,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban peristiwa...

,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban peristiwa Bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi Rp 7,825 miliar, Kamis (4/2/2021).

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penyerahan kompensasi ini merupakan lanjutan dari penyerahan kompensasi secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 lalu.

"Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam siaran pers, Kamis.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil identifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ada 45 orang kobran Bom Bali yang berhak menerima kompensasi, terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban Bom Bali II.

Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Korban Bom Bali Berusaha Memaafkan: Semoga Beliau Menjadi Lebih Baik

Namun, dalam penyerahan kompensasi pada Kamis ini, LPSK hanya memberikan kompesnasi kepada 29 orang korban Bom Bali I, 7 orang korban Bom Bali II, dan 1 orang korban perisitiwa penembakan di Poso.

Sebab, para korban Bom Bali lainnya telah lebih dahulu menerima kompensasi.

Adapun korban yang menerima kompensasi pada hari ini terdiri dari 20 orang korban meninggal dunia, 10 korban luka berat, 5 orang korban luka sedang, dan 2 korban luka ringan.

Besaran nilai kompensasi yang diberikan adalah Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp 75.000.000 untuk korban luka ringan.

Buronan Teroris Bom Bali I yang Ditangkap di Lampung Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Hasto mengatakan, kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, tetapi proses pengajuan permohonan kompensasi dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban terorisme segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK.

"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," kata Hasto.

Berita dengan kategori