Legislator Golkar Beberkan Pentingnya RUU Pemilu

Legislator Golkar Beberkan Pentingnya RUU Pemilu

Terbaiknews - Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Aziz Syamsuddin (Dok/JawaPos.com)

– Memasuki 2021, salah satu Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional 2021 (Prolegnas 2021) yang mengundang perhatian publik adalah RUU Pemilu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Aziz Syamsuddin, menyerap aspirasi sebanyak-banyak dari masyarakat dalam rangka menyempurkan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.

“Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia,” ujar Aziz Syamsuddin kepada wartawan, Selasa (9/2).

Wakil ketua umum Golkar itu menjelaskan beberapa alasan dan urgensi UU Pemilu saat ini yaitu: Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak (Pemilihan Preside, DPR RI, DPR, DPRD I, dan DPRD II).

Kedua, pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes). Ketiga adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

Keempat, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kelima, kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain.

“Keenam penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran (many room to justice) sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Aziz Syamsuddin mengungkapkan adanya kecendrungan sejumlah partai untuk menunda merevisi terhadap RUU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024.

Dia mengatakan, bahwa revisi terhadap UU Pemilu bukan tertujuan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu secara serentak di tahun 2024 bersamaan dengan pemilukada dan pilpres.

Justru Sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak. “Seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Di mana semuanya terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi,” tegasnya.

Aziz mengimbau bila akhirnya sejumlah Fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif, efisien.

“Upaya ini untuk menyempurakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu,” tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori