Langgar SKB Seragam, Sekolah Terancam Tak Dikucuri Dana BOS

Langgar SKB Seragam, Sekolah Terancam Tak Dikucuri Dana BOS

Terbaiknews - Mendikbud Nadiem Makarim (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pakaian seragam sekolah. Hal ini menyangkut kebebasan atribut keagamaan sebagai hak individu.

Dia menyebutkan bahwa akan memberikan sanksi tegas jika terdapat sekolah yang masih melakukan tindak intoleran akibat pilihan atribut seragam. Seperti mempertimbangkan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

’’Kemendikbud siap melakukan menggunakan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS,’’ jelasnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Nadiem juga menuturkan bahwa pihaknya dapat memberhentikan dana bantuan pemerintah kepada sekolah yang melakukan pelanggaran. ’’Kemendikbud mengambil posisi tegas, dan bahwa jika ada pelanggaran daripada esensi SKB tersebut,’’ tambahnya.

Kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi pelaksanaan SKB Tiga Menteri. Sebab, sekolah tetap berada di bawah pembinaan pemda.

Adapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah hak masing-masing individu. Seluruh pihak diminta untuk bisa saling menghargai.

’’Bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,’’ tegas Nadiem.

Bagi daerah atau sekolah yang memiliki peraturan yang bersifat intoleran, maka kepala daerah dan sekolah diminta untuk mencabutnya dalam 30 hari sejak SKB diterbitkan. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori