KPU Usul Pilkada pada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

KPU Usul Pilkada pada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengusulkan pemilu...

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengusulkan pemilu serentak dibagi menjadi dua waktu pelaksanaan. Ia mengusulkan pemilu serentak nasional diselenggarakan pada tahun 2024 dan pemilu serentak daerah pada tahun 2026.

Pemilu serentak nasional terdiri dari pilihan presiden, pemilu DPR dan DPD. Sementara, untuk pemilu serentak daerah meliputi pilkada dan pemilu DPRD.

"Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-winsolution, membuat happy dan nyaman banyak pihak," ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

1. Masa jabatan kepala daerah dan DPRD diperpanjang hingga 2026

KPU Usul Pilkada pada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah DiperpanjangKetua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasir (kedua kiri) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Hasyim mengakui ada konsekuensi yang harus ditanggung ketika pilkada serentak daerah diselenggarakan pada tahun 2026. Para kepala daerah dan anggota DPRD harus diperpanjang masa jabatannya.

Terutama, kata dia, para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2017, 2019 dan 2020.

"Kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026," kata dia.

2. Pemilu serentak bisa membuat anggaran lebih efisien

KPU Usul Pilkada pada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah DiperpanjangLogistik Pilkada Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Hasyim menjelaskan ada beberapa pertimbangan atas usulan pemilu serentak nasional pada 2024 dan pemilu serentak daerah pada 2026. Pertama, terkait dengan anggaran penyelenggaraan pemilu.

Ia mengatakan sebanyak 70 persen anggaran pemilu biasanya dialokasikan untuk honor penyelenggara. Dengan adanya keserentakan, namun dipisah waktunya,akan membuat anggaran lebih efisien.

"Desain pemilu nasional serentak 2024 (tiga jenis pemilu: pilpres, DPR dan DPD), dan pemilu daerah serentak 2026 (empat pemilu: pilgub, pilkada kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota), dapat lebih efisien," ungkapnya.

3. Anggaran pilkada dan pemilu DPRD sebaiknya pakai APBN

KPU Usul Pilkada pada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah DiperpanjangIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, hal yang harus dipertimbangkan yaitu terkait dengan sumber anggaran. Ia menyebut selama ini anggaran pemilu DPRD bersumber pada APBN, sedangkan pilkada dari APBD.

Menurutnya, sumber anggaran pemilu DPRD dan pilkada seharusnya sama-sama dari APBN. Sebab, Hasyim menilai, tujuan kedua pesta demokrasi tersebut sama yaitu membentuk pemerintah daerah.

"Mestinya ke depan pembiayaan pemilu (nasional dan daerah) adalah berasal dari satu sumber, yaitu APBN," jelasnya.

4. Beban kerja penyelenggara pemilu tidak terlalu berat

KPU Usul Pilkada pada 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah DiperpanjangIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pertimbangan usulan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah selanjutnya terkait beban kerja penyelenggara pemilu. Dengan adanya pemisahan waktu, Hasyim mengatakan beban kerja penyelenggara pemilu tidak terlalu berat.

Selain itu, persiapan penyelenggaraan pemilu serentak nasional pada 2024 dan pemilu serentak pada 2026 akan lebih memadai.

"Keserentakan dalam hal ini (pemilu nasional serentak dan pemilu daerah serentak) dimaksudkan adalah hari coblosan dilaksanakan pada hari yg sama," kata Hasyim.

Berita dengan kategori