KPK Tagih Uang Pengganti Rp57 M, Ini Kata Pengacara Anas Urbaningrum

KPK Tagih Uang Pengganti Rp57 M, Ini Kata Pengacara Anas Urbaningrum

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu3 Februari 2021 telah mengeksekusi eks Ketua...

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021 telah mengeksekusi eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas akan menjalani pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.

Lantas, apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan membayar uang denda dan tagihan tersebut ?

1. Pengacara belum bisa bertemu dengan Anas di lapas

KPK Tagih Uang Pengganti Rp57 M, Ini Kata Pengacara Anas UrbaningrumAnas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Masa hukuman, uang denda dan uang pengganti itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020. Pengacara Anas, Rio Ramabaskara mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah kliennya akan membayar uang pengganti tersebut.

"Terkait hal tersebut saya harus berkoordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum). Tapi karena pandemik, protokol kesehatan dan ketatnya perizinan besuk di Lapas pasca-COVID, saya belum sempat menjenguk beliau," kata Rio kepada IDN Times, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut, Rio memastikan akan segera bertemu dengan Anas. "Secepatnya," ujar dia singkat.

2. Anas akan dihukum penjara jika tak membayar uang denda dan pengganti

KPK Tagih Uang Pengganti Rp57 M, Ini Kata Pengacara Anas UrbaningrumPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Anas dikenakan denda Rp300 juta. Namun jika denda itu tidak dibayar, maka Anas akan dikenakan pidana denda pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 Dolar AS.

"Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Februari 2021.

3. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun

KPK Tagih Uang Pengganti Rp57 M, Ini Kata Pengacara Anas UrbaningrumAnas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ali menegaskan, lembaga antirasuah segera menagih uang denda dan uang pengganti tersebut. Hal itu bertujuan sebagai pemulihan aset untuk pemasukan kas negara.

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," tuturnya.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dia divonis bersalah lantaran menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Anas mendapat keringanan hukuman dari putusan PK MA yang tadinya dihukum selama 14 tahun penjara, dipotong menjadi 8 tahun penjara. Dia sudah ditahan KPK sejak tahun 2014. Dengan demikian, Anas akan dibebaskan pada 2022 mendatang.

Berita dengan kategori