KPK Siap Fasilitasi Polisi yang Akan Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Siap Fasilitasi Polisi yang Akan Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

Terbaiknews - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya ReskyRabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal memfasilitasi pihak Kepolisian yang akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Pemeriksaan direncanakan pada Kamis (4/2) besok.

“Informasi yang kami terima benar besok Kamis, pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Ali menegaskan, pemeriksaan Kepolisian terhadap Nurhadi sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Karena Nurhadi kini berstatus sebagai terdakwa, sehingga kewenangan penahanan berada pada Pengadilan Tipikor.

“Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima. Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud,” ucap Ali.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengakui bakal memeriksa Nurhadi di Gedung KPK pada Kamis (4/2) besok.

“Iya besok di KPK,” ucap Jimmy, Rabu (3/2).

Sementara itu, Nurhadi menegaskan, dirinya siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dituduhkannya itu. Hal ini disampaikan Nurhadi saat melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukumnya, Muhammad Rudjito melalui aplikasi zoom meeting pada Senin (1/2).

“Sejak kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK maupun Kepolisian. Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK,” tegas Nurhadi dalam keterangannya.

Pukul Petugas Rutan KPK, Nurhadi Segera Diperiksa Polisi

Sebagaimana diketahui, KPK membenarkan Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori