KPK Sarankan Vaksinasi Covid-19 Pakai Data Dukcapil dan BPJS Kesehatan

KPK Sarankan Vaksinasi Covid-19 Pakai Data Dukcapil dan BPJS Kesehatan

Terbaiknews - - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendorong pendataan penerima vaksin Corona Virus Disease...

, - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendorong pendataan penerima vaksin Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dilakukan secara akuntabel.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut, pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.

Dari data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan hingga hari ini, kata Ipi, 42 persen tenaga kesehatan (nakes) dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama telah divaksinasi.

“Ini artinya ada kemajuan sejak akhir pekan lalu, baru 25 persen yang telah divaksin,” kata Ipi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Soal Pemangkasan Insentif Nakes 50 Persen, Ini Tanggapan IDI

Ipi mengatakan, salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan yakni terkait pendataan.

Data tenaga kesehatan yang dimiliki Kementerian Kesehatan saat ini, kata Ipi, bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Ipi.

Oleh karena itu, untuk pelaksanaan vaksinasi ke depan, KPK mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin Covid-19.

“Data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia,” kata Ipi.

“Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8 persen data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual,” kata dia.

IDI: Pemangkasan Insentif Nakes Kurang Tepat Dilakukan Saat Pandemi

Lebih lanjut, kata Ipi, masukan ini juga telah disampaikan oleh KPK dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.

“Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber,” ucap dia.

Berita dengan kategori