KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat Buron

KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat Buron

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Selama menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)eks...

Jakarta, IDN Times - Selama menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) diketahui menyewa sebuah rumah untuk bersembunyi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyewaan rumah yang dijadikan tempat persembunyian Nurhadi tersebut.

KPK memeriksa Juwanti dari pihak swasta, yang merupakan agen perumahan tersebut sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Juwanti didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan saksi sebagai agen perumahan yang diduga turut mengetahui adanya penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukan bagi NHD dan kawan-kawan pada saat menjadi DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).

1. Sebuah rumah di Kebayoran Lama disewa seharga Rp490 juta

KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat Buron(Rumah Nurhadi di daerah Kebayoran Baru) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

2. Tim penyidik KPK telah memantau sebelum menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah tersebut

KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat BuronTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021).

3. KPK tangkap Ferdy Yuman di Malang

KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat BuronIDN Times/Sukma Sakti

Sebelumnya, Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan keterlibatan Ferdy Yuman sudah didalami sejak kasus Nurhadi naik tahap penyidikan.

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka, yakni FY (Ferdy Yuman) dari pihak swasta," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 10 Januari 2021.

Setyo menjelaskan, pada Jumat 8 Januari 2021 tim penyidik KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy, yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak serta berkoordinasi dengan personel Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk menangkap Ferdy.

"Setiba di lokasi, FY (Ferdy Yuman) sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta satu unit mobil fortuner warna hitam," jelasnya.

Untuk menyisir keberadaan Ferdy, tim KPK melanjutkan pencarian dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen. Akhirnya, pada pukul 23.45 WIB, mobil yang digunakan Ferdy ditemukan terparkir di salah satu hotel di wilayah
Kota Malang.

"Selanjutnya tersangka FY (Fedy Yuman) diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo.

Berita dengan kategori