KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

Terbaiknews - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

– Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal lebih lama mendekam di sel rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Juliari yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari, lembaga antirasuah itu juga memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono yang saat ini mendekam di rutan Polres Jakarta Pusat

’’Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021, untuk dua tersangka perkara dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas penyidikan kedua tersangka. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori