KPK Harap MA Bersikap Independen Periksa Permohonan PK Terpidana Korupsi

KPK Harap MA Bersikap Independen Periksa Permohonan PK Terpidana Korupsi

Terbaiknews - - Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) menyatakansiap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (...

, - Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) menyatakan, siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali ( PK) yang diajukan banyak terpidana korupsi.

Lembaga antirasuah ini berharap Mahkamah Agung ( MA) bersikap independen dan mengikutsertakan memori pendapat jaksa KPK dalam mempertimbangkan permohonan PK tersebut.

"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Antara.

"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," ujar Ali.

KPK Catat Ada 65 Terpidana Kasus Korupsi yang Ajukan PK Sepanjang 2020

Ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.

"Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata dia.

Diketahui selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Menariknya, tutur Ali, ada yang tidak melewati upaya hukum biasa.

Ali mengatakan, setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama mereka lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK.

KPK pun menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

Deretan Terpidana Korupsi yang Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Berita dengan kategori