JawaPos.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri memberikan kebebasan hak kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dalam menggunakan tidak atribut keagamaan ketika memakai seragam sekolah.
Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pengawasan SKB tersebut diperlukan agar tindakan intoleransi yang berada di lingkungan sekolah, khususnya seragam tidak terjadi kembali. Ia meminta agar terdapat mekanisme pengawasannya.
“Kami juga minta ada pengawasan, karena SKB Tiga Menteri ini tidak mengatur mekanisme pengawasan. Bahkan tidak juga menyebutkan siapa yang mengawasi,” jelasnya dalam diskusi daring Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi Respon Terhadap SKB Tiga Menteri, Senin (8/2).
Meskipun terdapat portal aduan untuk pelaksanaan SKB Tiga Menteri, menurut Retno hal tersebut tidak cukup. Sebab, dikhawatirkan tidak ada yang mengadu karena takut.
“SKB ini berharap korban itu yang mengadu sehingga bisa disanksi. Bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena takut. Ini yang menurut saya ya pengawasan tetap penting dengan mekanisme yang diatur,” tegas dia.
Apalagi, kondisi saat ini yang berdampingan dengan pandemi Covid-19 dirasa sulit untuk pengawasan dan pelaksanaannya. Sebab, sistem belajar saat ini menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kata dia, implementasi sesungguhnya baru dapat diketahui ketika dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM). Oleh karenanya diperlukan mekanisme pengawasan dari pihak terkait.
“Karena masih PJJ, lebih naik ini masa melakukan sosialisasi. Di sinilah baru proses pengawasan dapat berjalan, kita harus tahu prosesnya,” pungkas dia.
Selain Sanksi Tegas, KPAI Minta Ada Pembinaan SKB Tiga Menteri
Seperti diketahui, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: [email protected], maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id
“Untuk memonitor pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat harus terlibat di dalamnya. Terkait pelanggaran, silakan mengadukan ke ULT, Pusat Panggilan 177, Portal ULT, Portal Lapor, dan platform lainnya. Di mana nanti secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.
Saksikan video menarik berikut ini: