Kepsek di Sekolah Penggerak Diminta Tidak Pindah Selama 4 Tahun

Kepsek di Sekolah Penggerak Diminta Tidak Pindah Selama 4 Tahun

Terbaiknews - ILUSTRASI. Guru mengajar secara daring sekaligus tatap muka kepada murid SDIT Nurul AmalPondok CabeTangerang SelatanBantenSenin (16/11/2020). Proses belajar mengajar secara tatap muka ini merupakan uji coba dengan menggunakan pembatasan jumlah murid dan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah Covid-19. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu telah meluncurkan program Merdeka Belajar episode ketujuh, yaitu Sekolah Penggerak. Untuk yang lolos, kepala sekolah di sekolah terpilih diminta tidak pindah dalam waktu kurun 4 tahun.

“Membuat surat perjanjian dengan kami, untuk satu diantaranya tidak memindahkan kepala sekolah selama 4 tahun. Karena kalau dipindah tentu transformasi kita tidak jalan,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri dalam Bincang Pendidikan dan Kebududayaan secara virtual, Kamis (4/2) sore.

Hal ini juga berlaku untuk para guru yang berada di sekolah tersebut. Sebab, apabila kepala sekolah dan guru pindah, pelaksanaan program akan sulit jika berganti kepemimpinan.

Kemendikbud Harapkan Sekolah Penggerak Bawa Virus Positif

Kemudian, Jumeri juga meminta agar sekolah tersebut dapat secara aktif bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut berkaitan dengan pengadaan anggaran program tersebut.

“Jadi kalau ada gedung yang rusak, gedung yang tidak memenuhi syarat nanti akan dipecahkan bersama. Mungkin bisa lewat mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah mengusulkan lewat DAK agar sekolah dibangun,” jelas dia.

Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari pendaftaran Kepala Sekolah. Pendaftaran di daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak 2021 dibuka untuk Kepala Sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, dan SLB.

Sebagai informasi, Pendaftaran program ini dimulai oleh kepala sekolah yang dibuka untuk semua jenjang. Mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA dan SLB. Pendaftaran bisa dilakukan pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak

Kemendikbud saat ini telah menetapkan 111 kabupaten/kota penyelenggara sekolah penggerak dari 34 provinsi. Bagi kepala sekolah di daerah penyelenggara program sekolah penggerak diminta melakukan pendaftaran paling akhir yakni 6 Maret 2021.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori