Kemendagri Ganti 3.549 Kartu Keluarga Korban Gempa di Sulawesi Barat

Kemendagri Ganti 3.549 Kartu Keluarga Korban Gempa di Sulawesi Barat

Terbaiknews - - Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Dukcapil Kemendagri)...

, - Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Dukcapil Kemendagri) masih terus memberikan layanan penggantian dokumen e-KTP dan kartu keluarga bagi korban bencana gempa di Sulawesi Barat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hingga 31 Januari 2020 pihaknya sudah mengganti sebanyak 3.549 kartu keluarga.

"Ini rutin dilakukan Dukcapil setiap ada bencana kita langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen warga hilang rusak tersebut dengan gratis," kata Zudan dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (1/2/2021).

LIPI: Gempa yang Merusak Cenderung Terulang dalam 6 Bulan

Selain itu, Dukcapil juga melayani penerbitan akta kematian bagi warga setempat yang meninggal akibat gempa di daerah tersebut.

Adapun Dukcapil telah menerbitkan 72 akta kematian yang terdiri dari 53 warga Mamuju, 13 Majene, satu Mamuju Tengah, satu Pasangkayu, dan empat warga non Sulawesi Barat.

Ketua Tim Jemput Bola Ditjen Dukcapil Kemendagri Asep Firdaus mengatakan, untuk warga non Sulawesi Barat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil daerah asal.

Koordinasi itu dimaksudkan agar korban bencana yang meninggal bisa segera diterbitkan akta kematiannya secara elektronik.

"Lalu kami koordinasikan juga agar segera dikirimkan file berbentuk PDF untuk dapat diserahkan kepada keluarga korban di Sulawesi Barat," ujar Asep.

Sebelumnya, Zudan mengingatkan jajarannya agar proaktif memberi layanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak bencana.

Terutama, kata dia, bagi warga korban banjir di Kalimantan Selatan dan korban gempa bumi di Sulawesi Barat.

"Terkait bencana di berbagai daerah, tolong kita proaktif terutama di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat untuk segera koordinasi," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).

Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Sulbar Diperpanjang hingga 4 Februari

"Perlu dilakukan layanan penggantian dokumen yang rusak. Penggantian harus dilakukan dengan cepat dan mudah," lanjut dia.

Zudan mengatakan, pihaknya juga telah memberangkatkan tim untuk melakukan pelayanan tersebut.

Ia pun meminta tim tersebut untuk segera berkoordinasi dinas dukcapil daerah terkait apa saja yang dibutuhkan.

Berita dengan kategori