Kejagung Umumkan 8 Tersangka Asabri: Eks Dirut Hingga Bentjok

Kejagung Umumkan 8 Tersangka Asabri: Eks Dirut Hingga Bentjok

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia -ÂKejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan...

Jakarta, CNBC Indonesia -ÂKejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasiÂPT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia, hari ini Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu. Mereka di antaranya adalah Eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)
"8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Eben.
Kedelapan tersangka itu adalah

Eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD)
Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)
Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE
Direktur Asabri HS
Kadiv Investasi Asabri IWS
Direktur Utama PT Prima Jaringan LP
Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT)
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH)



Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan ada sejumlah calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Demikian diungkapkan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah 7 orang calon tersangka," ujarnya.
Kendati demikian, jumlah itu masih bisa bertambah mengingat proses penyidikan sedang berlangsung.
"Masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," kata Burhanuddin.
Per akhir tahun lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 ke Kejaksaan Agung per Selasa (22/12/2020). Hal itu dilakukan setelah pertemuan antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung.
Ketika itu, Burhanddin menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengaudit nilai kerugian dari kasus itu, yakni berada di angka Rp 17 triliun.
Nilai kerugian itu lebih besar dari kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai sebesar itu menimbulkan pertanyaan apakah tersangkanya sama dengan kasus sebelumnya di Jiwasraya.
Ketika wartawan menyodorkan dua nama terdakwa kasus Jiwasraya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat serta pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Burhanuddin enggan memerinci lebih detail, meski ada indikasi mengarah ke sana.
"Yang sementara, pasti ada dua dulu yang sama. Nanti itu akan lain-lain berkembang nantinya. Kita akan pelajari dulu. Bentjok dan Heru Hidayat?] Saya nggak sebut nama dulu," katanya.
Namun yang pasti, Burhanuddin memberi bocoran ada pihak swasta dan direksi yang bakal menjadi tersangka.


[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Berita dengan kategori