Kejagung Tangkap DPO Ervan Fajar di Tangerang

Kejagung Tangkap DPO Ervan Fajar di Tangerang

Terbaiknews - Ilustrasi korupsi (Istimewa)

JawaPos.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten. Ervan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Ervan Fajar Mandala diamankan di di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (7/2).

Leonard menyampaikan, berdasarkan putusan MA Nomor: 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Dia dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 796.387.077.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard.

Berita dengan kategori