Karyawan Dirumahkan atau Gajinya Dipotong Disarankan Dapat BSU

Karyawan Dirumahkan atau Gajinya Dipotong Disarankan Dapat BSU

Terbaiknews - ILUSTRASI. Karyawati pabrik alas kaki di Sidoarjo memproduksi sepatu. (Frizal/Jawa Pos)

– Perekonomian global masih tidak pasti. Namun, selalu ada kemungkinan bahwa kondisi tersebut membaik. Tentu, itu juga bergantung pada kebijakan penanganan persebaran virus SARS-CoV-2 dan stimulus pemerintah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kinerja ekspor minus 7,7 persen dan impor minus 14,7 persen pada kuartal IV 2020. Terkontraksinya dua sektor itu mencerminkan roda industri yang masih terpukul.

“Artinya, produktivitas terhambat. Itu memengaruhi investasi baru yang cenderung lebih rendah,” kata Andry Satrio Nugroho yang merupakan kepala Center of Industry, Trade and Investment pada Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Minggu (7/2).

Investasi melalui pembentukan modal tetap bruto (PMTB) pun minus 4,95 persen. Padahal, investasi merupakan komponen terbesar kedua penyumbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Andry menilai industri-industri potensial belum tergarap secara optimal. Dia menambahkan, kebijakan pemerintah yang tidak tepat justru akan merugikan industri.

Misalnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang menerapkan 25 persen work from office di semua sektor. “Jika ini dilakukan di industri manufaktur, sama saja menutup operasinya. Karena akan menghambat lini produksinya. Kalau 50 persen, mungkin masih bisa jalan,” ungkapnya.

Menurut Head Center Macroeconomics and Finance Indef Rizal Taufikurahman, pemerintah perlu memperkuat sektor keuangan melalui percepatan realisasi program PEN (pemulihan ekonomi nasional). Terutama insentif UMKM dan penanganan pandemi. Selain itu, meninjau kembali suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7-Day (Reverse) Repo Rate (BI-7DRR) serta suku bunga kredit konsumsinya karena belum optimal.

Terpisah, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar meminta pemerintah tetap memberikan bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini. Sebab, daya beli pekerja masih rendah. “Banyak perusahaan yang kondisinya belum membaik. BSU masih sangat dibutuhkan pekerja,” ujarnya.

Namun, dia menyarankan data penerima BSU diaudit lagi. Mereka yang dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya perlu mendapatkan BSU. Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya memiliki data tersebut.

Berita dengan kategori