Kapan PP Baru Pensiunan PNS Terbit? Duit Segepok Menanti

Kapan PP Baru Pensiunan PNS Terbit? Duit Segepok Menanti

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan skema pensiun terbaru untuk semua PNS. Skema...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan skema pensiun terbaru untuk semua PNS. Skema baru tersebut adalah fully funded dari sebelumnya pay as you go.

Hal ini paparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo yang memastikan bahwa dana pensiunan PNS akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded.


"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Perubahan skema pensiunan ini tentu akan membuat PNS gembira. Sebab dengan skema baru ini, dana pensiun yang diterima PNS saat habis masa pengabdiannya hingga ratusan juta.

Sayangnya skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail. Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, perubahan skema pensiunan telah selesai dibahas dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti ditunggu resminya dari Pemerintah pada waktunya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Halaman 2>>

Berita dengan kategori