Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik pada tahun ini. Kenaikan iuran...

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik pada tahun ini. Kenaikan iuran disebabkan pengurangan subsidi oleh pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) saat ini naik menjadi Rp 35.000 per bulan dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.


Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.

Pemerintah mengatakan pengurangan bantuan iuran dari pemerintah dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI pada 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000

Halaman 2>>>

Berita dengan kategori