Jika Pilkada dan Pilpres Tetap 2024, Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Jika Pilkada dan Pilpres Tetap 2024, Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Terbaiknews - - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkanagar pemerintah menambah masa jabatan...

, - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkan, agar pemerintah menambah masa jabatan kepala daerah jika tetap memutuskan untuk melaksanakan pilkada dan pilpres serentak tahun 2024.

Menurut dia, opsi tersebut dapat diambil untuk mengurangi prasangka negatif publik terhadap pemerintah, yang tidak setuju jika pelaksanaan pilkada dimajukan menjadi tahun 2022 dan 2023.

Menurut Djohermansyah, ada beberapa kelebihan jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang, alih-alih menggantikan posisi mereja dengan penjabat (Pj).

"Kelebihan pertama adalah legitimasi itu sendiri. Para pemimpin daerah lebih dipercaya publik karena memang merupakan hasil pilihan mereka. Sementara Pj kan dipilih oleh pemerintah pusat," terangnya dalam diskusi daring yang digelar di kanal YouTube Populi Center, Kamis (4/2/2021).

KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kelebihan kedua, kata Djohermansyah, adalah kepala daerah dinilai sudah teruji dalam menyelesaikan permasalahan di wilayahnya masing-masing, terutama pada masa pandemi.

"Diperpanjang saja, (pejabat) yang masa jabatannya habis di 2022 ditambah dua tahun, yang habis di 2023 ya ditambah satu tahun," kata Djoehermansyah.

"Tidak hanya ada satu jalan menuju Roma, jadi kita tak perlu gaduh, kalo memang pilihannya ( pemilu serentak) di 2024," sambungnya.

Diketahui sampai saat ini masih berlangsung pro dan kontra terkait wacana revisi UU Pemilu.

Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan yaitu tentang penyelenggaraan pilkada apakah akan diubah ke tahun 2022 dan 2023, atau tetap di tahun 2024 bersamaan dengan pilpres.

Fraksi-fraksi di DPR juga belum sepakat tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Kemendagri Pastikan Pemda Tak Terganggu meski Pilkada Tak Dilakukan 2022/2023

Hingga saat ini DPR belum mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut tahapan pengesahan prolegnas masih tersendat di tangan pimpinan DPR.

Padahal sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas priotitas 2021 pada rapat kerja dengan Menteri Hikum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Berita dengan kategori