Jika Bebas Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS

Jika Bebas Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan diberikan secara penuh pada tahun ini, setelah tahun lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.

Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurutnya, tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.


Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Namun, sebelum penerapannya nanti, menurutnya pemerintah akan tetap melihat kondisi APBN dalam menangani dampak Covid-19, apakah perlu melakukan pemangkasan seperti tahun ini atau kembali ke saat kondisi normal.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Berita dengan kategori