Jateng di Rumah Saja, Tim Gabungan Bubarkan Enam Hajatan

Jateng di Rumah Saja, Tim Gabungan Bubarkan Enam Hajatan

Terbaiknews - –Enam hajatan di Boyolali terpaksa dibubarkan tim gabungan. Sebabmelanggar protokol...

–Enam hajatan di Boyolali terpaksa dibubarkan tim gabungan. Sebab, melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaanGerakan Jateng di Rumah Saja, 6–7 Februari.

”Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polres Boyolali, bubarkanenam acara hajatan yang melanggar protokol kesehatan selamaGerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2),” kata Kepala Satpol PP Pemkab BoyolaliSunarnoseperti dilansir dari Antara di Boyolali, Senin (8/2).

Petugas terpaksa membubarkan enam hajatan tersebut, karena melakukan pelanggaran, yakni melampaui batas dari ketentuan tamu yang seharusnya hanya 30 orang yang hadir. Sunarnomenyebutkan, jumlah tamu yang hadir ada ratusan orang, bahkan ada yang hingga ribuan orang. Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan dengan pembubaran resepsi.

Enam hajatan yang dibubarkan, yakni di Desa Karang Geneng Kecamatan Boyolali Kota ada dua titik, Desa Sumur dan Karanganyar (Musuk), serta Desa Mliwis dan Sukabumi (Cepogo). Selain itu, petugas juga menutup minimarket serta tempat olahraga tenis di Pengging dan Boyolali Kota yang nekat buka.

Sunarno menyampaikan tim gabungan melakukan operasi yustisi dengan penegakan hukum prokes sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jateng dan SE Bupati Nomor 300/1252/5.5/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan mencegah Covid-19.

Dia menyebutkan, sejumlah tempat yang ditutup, antara lain lokasi wisata, sarana olahraga, minimarket dan supermarket, serta karaoke dalam kurun waktu 6–7 Februari.

”Kami tetap melakukan operasi yustisi terkait dengan pembatasan kerumunan banyak orang karena kami tahu angka terpapar Covid-19, khususnya Jateng, masih tinggi,” terang Sunarno.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten BoyolaliMoch Supriyatinmenambahkan, operasi yustisi penegakan disiplin prokesselamaGerakan Jateng di Rumah Sajamasih ada warga tidak memakai masker.

”Warga yang melanggar prokes tidak memakai masker di tempat umum tercatat 22 pelanggar. Mereka diberikan sanksi kerja sosial,” kata Supriyatin.

Tim gabungan pada operasi yustisi di Boyolali, Sabtu (6/2), ada lima pelanggar yang dilakukan tes usap antigen untuk mendeteksi diri penularan Covid-19 dan hasilnya semua negatif. Moch Supriyatin menjelaskan, pelaksanaanGerakan Jateng di Rumah Saja didukung TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi dan Informasi, Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kantor Inspektorat Boyolali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori